Materi Hukum Bisnis Perlindungan Konsumen
Ni Nyoman Rani I Made Maharta Yasa Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana Abstrak Share in jar merupakan membagi isi sebuah produk ukuran asli kedalam beberapa tempat atau wadah yang lebih kecil. Pendahuluan Pembangunan perekonomian di Indonesia khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan telah membawa manfaat yang besar bagi semua pihak pe laku ekonomi terutama bagi konsumen yaitu semakin banyaknya pilihan.
Perlindungan konsumen sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang danatau jasa Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.

Materi hukum bisnis perlindungan konsumen. Semua ini bisa dilihat dari semena-menanya para pelaku usaha memperdaya konsumen dengan mutu barang atau jasa yang rendah perjanjian jual beli yang sepihak dan tidak transparannya informasi mengenai barang dan jasa yang dijual. Meningkatkan kualitas barang danatau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang danatau jasa kesehatan kenyamanan. Ketentuan-ketentuan hukum perlindungan konsumen tersebut terdapat dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hukum perdata hukum pidana hukum administrasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Sumber hukum perlindungan konsumen. Hukum bisnis Islam perlindungan konsumen.
Hukum perlindungan konsumen secara khusus mengatur dan melindungi kepentingan konsumen atas barang danatau jasa yang ada di masyarakat. Seperti halnya konsumen pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hukum Perlindungan Konsumen Persaingan Bisnis Konsumen Indonesia selama ini masih dijadikan objek baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah.
Dapat dilihat dari pembentukan Hukum Ekonomi Indonesia sedikit sekali menyinggung perlindungan konsumen. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang diperkuat melalui undang-undang khusus memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumenAdapun tujuan penyelenggaraan pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan. Jadi Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen adalah batasan dimana si pemakai barang dan jasa mendapat perlindungan akan hak nya sebagai pemakai atau konsumen.
Hal ini disebabkan pada umumnya kerugian yang diderita oleh konsumen merupakan akibatperilaku dari pelaku usaha sehingga perlu diatur agar tidak merugikan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan salah satu perangkat hukum yang akan diciptakan untuk dapat melindungi hak konsumen. 3Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Di samping itu persoalan makanan dan minuman yang dilarang oleh Islam babi alkohol dan lainnya dalam regulasi bisnis sekarang ini telah dapat dikemas dalam bentuk. 4Hak untuk rehabilitasi nama baik. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah.
1Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang danatau jasa yang diperdagangkan. Menumbuhkan kesadaran ppelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujuur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang danatau jasa yang diperdagangkan.
Dibarengi dengan aspek perlindungan terhadap konsumen. Berdasarkan UU no8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah.
Jadi kesimpulannya pengertian hukum perlindungan konsumen adalah Himpunan peraturan yang berupaya mempertahankan hak2 pemakai barang dan jasa. Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini walaupun judulnya mengenai perlindungan konsumen tetepi materinya lebih banyak membahas mengenai pelaku usaha dengan tujuan melindungi konsumen. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN PRODUK KOSMETIK DALAM KEMASAN KONTAINER SHARE IN JAR Oleh.
Perintis adanya hukum perlindungan konsumen yang berada di Indonesia yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha prodiksi barang atau jasa kesehatan kenyamanan keamanan dan keselamatan konsumen. 2Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan.
Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen
Aspek Hukum Perdata Pidana Dalam Perlindungan Konsumen Ppt Download
Perlindungan Konsumen Aspek Hukum Dalam Bisnis Perlindungan Konsumen
Hukum Perlindungan Konsumen Pengertian Konsumen Uu No 202002
Perlindungan Konsumen Aspek Hukum Dalam Bisnis Perlindungan Konsumen
Aspek Hukum Publik Dalam Perlindungan Konsumen Aspek Hukum
Hukum Perlindungan Konsumen Pengertian Konsumen Uu No 202002
Aspek Hukum Publik Dalam Perlindungan Konsumen Aspek Hukum
Hukum Perlindungan Konsumen Pengertian Konsumen Uu No 202002
Hukum Perlindungan Konsumen Pengertian Konsumen Uu No 202002
Hukum Perlindungan Konsumen Pengertian Konsumen Uu No 202002
Hukum Perlindungan Konsumen Pengertian Konsumen Uu No 202002
Perlindungan Konsumen Aspek Hukum Dalam Bisnis Perlindungan Konsumen
Hukum Perlindungan Konsumen Dalam
Aspek Hukum Dalam Ekonomi Perlindungan Konsumen
Hukum Perlindungan Konsumen Pengertian Konsumen Uu No 202002
Hukum Perlindungan Konsumen Fakultas Hukum Upn Veteran Jatim
Post a Comment for "Materi Hukum Bisnis Perlindungan Konsumen"